PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Dua tersangka penyalahguna narkotika diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari salah satu rumah kontrakan di Jalan Sudirman Komplek Perumahan Matahari Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Minggu (18/7/2021), sekira pukul 01.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing MIS alias Memet (31), warga Jalan Sudirman Komplek Perumahan Matahari Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan ZGH (31), warga Jakan Alboin Hutabarat Gang Dame V Kelurahan Week VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Selain mengamankan ke dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0.34 gram yang di bungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan, satu buah plastik klip transparan kosong, satu buah kaca pirek dan satu buah kompor mancis merk Tokai warna kuning.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (21/7/2021) menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka ber awal dari informasi masyarakat bahwa disakah satu rumah kontrakan di Jalan Sudirman Komplek Perumahan Matahari Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan yang ditempati tersangka MIS alias Memet sering terjadi penyalahguna narkotika.
Mendapat informasi tersebut, anggora Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mading-masing Aipda Fahrizal S. Nasution, Brigadir Roby Ayat Gito dan Bripda Rahmat Hidayat Matondang langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas lamgsung mendatangi rumah kontrakan yang ditempati tersangka MUS alias Memet namun pintu rumah dalam kondisi terkunci dari dalam dan saat di ketuk tidak ada jawaban dari dalam rumah. Selanjutnya petugas mendobrak pintu rumah dan si dalam rumah terlihat ke dua tersangka MIS aluas Memet dan ZGH sedang bermain game.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dikamar kontrakan dan di dana petugas menemukan barang berupa narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya dan ketika diinterogasi petugas, tersangka MIS alias Memet mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari tersangka ZGH dan sebahagian telah digunakan meteka berdua.