Tersangka, lanjut Kasi Humas B Gultom, dalam periksaan petugas mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor sudah dijual. Saat ini Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pengembangan keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka.
Gultom menyebutkan, tersangka RPL ditahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MN)