kriminal

Rugikan Negara Rp 983 Juta Lebih, Kasus Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa B Dilimpahkan ke Kejari

Selasa, 18 Juli 2023 | 07:55 WIB
Penyidik Tipikor melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa B ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

 

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Mantan Kades (Kepala Desa) Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, JH bersama Kaur Keuangan ChA tersangkut dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2020, telah ditahan dan kasus keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Deli Serdang.

Menurut keterangan Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang, AKP Johannes Munthe, barang bukti bersama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Deli Serdang. "Saat ini Kades Tanjung Morawa B dan perangkatnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan,"jelas Munthe via seluler, Senin (17/7/23).

Baca Juga: 6 Cara Bikin Hati Jadi Tentram, Dijamin Nggak Galau Lagi

Disebutkan Kanit Tipikor, jika penyerahan tahap II (barbut dan tersangka) diserahkan pihak Kepolisian (Unit Tipikor), Selasa (4/7/23) lalu. Dari pemeriksaan polisi, tersangka diduga melakukan korupsi dengan berbagai kegiatan fiktif dan merugikan negara berdasarkan hasil audit BPK.

Baca Juga: Viral Video Lelaki Bagi-bagi Uang Rp35 Juta Dilempar dari Atas Rumah, Warga hingga Dilarikan ke RS

Tugas dan kewenangan yang diberikan kepada para tersangka, diduga tidak digunakan secara benar untuk mengelola Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dan SiLPA TA 2019.

Terkait perkara ini, Tim penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi beserta 2 saksi ahli, guna kelengkapan berkas perkara berikut barang bukti 86 eksamplar dokumen yang telah dilakukan penyitaan yang telah ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga: Turun Ke Sekolah, Ini Pesan dan Nasihat Ketua DPRD SU Saat Rangkul Pelajar Antisipasi Begal

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, diperkirakan mencapai Rp 983.161.589,” jelas Kanit Tipikor.

Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, para tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. (zul)

Tags

Terkini