kriminal

Polisi Ringkus Anak Durhaka Di Padangsidimpuan yang Aniaya Orang Tua, Tampangnya Seram!

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:30 WIB
IL ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap keduaorang tuanya hingga terluka, Rabu (19/7/2023). (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Polisi meringkus IL (30) warga Jalan Mgr Maradat Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang melakukan penganiayaan terhadap kedua orangtuanya hingga terluka.

Pelaku yang bisa dikategorikan anak durhaka itu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di kediaman orangtua pelaku, Rabu (19/7/2023), sekira pukul 07.00 Wib.

Baca Juga: Ketua DPRD SU Minta PT KAI Evaluasi Perlintasan Kereta Api Khususnya di Sumatera Utara

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung mengatakan pelaku diringkus petugas karena menganiaya Syamsir Lubis (54) dan Masliani Nasution (49) yang tak lain adalah ayah dan ibu kandung pelaku.

Baca Juga: NPC Sumut Siapkan 13 Atlet Atletik Hadapi Peparpenas 2023 Di Palembang

"Pelaku ditangkap petugas setelah laporan masyarakat ke piket fungsi Polres Padangsidimpuan dilanjutkan dengan mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat.

AKP Maria menjelaskan belum diketahui penyebab tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang merupakan ayah ibu kandung pelaku itu.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Rusak di Pondok Panjang Sergai Akhirnya Makan Korban Jiwa

Namun akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami luka serius di sekujur tubuh akibat hantaman benda keras berupa kayu

"Korban Samsir Lubis (ayah pelaku-red), mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka, sedangkan korban Masliani Nasution (ibu pelaku-red), mengalami luka pada tangan kiri, " ungkap Kasat.

Baca Juga: Begal Marak Di Kota Binjai, Warga Pahlawan Dirikan Poskamling

Kasat menambahkan, dari hasil introgasi, pelaku, IL mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya Syamsir Lubis dan Masliani Nasution.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat ( 1 )  KUHPidana, " jelasnya. (RI)

Tags

Terkini