kriminal

Dedyng Atabay: Kejari Asahan Terbanyak Lakukan Restorative Justice Selama Januari-Juni 2023

Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:13 WIB
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Datun Cristian Sinulingga, Kasubagbin Yosua Parlaungan Lb Tobing, Kasi BB Juleser Simare-mare dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun saat konfrensi pers terkait kinerja selama Januari-Juni 2023 (Realitasonline.id/HS)

 

Asahan - Realitasonline.id | Dari capaian kinerja selama Semester I Januari-Juni 2023, dari seluruh Kejaksaan di Sumatera Utara, Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan paling banyak melakukan Restorative Justice atau penghentian penuntutan perkara.

Capaian kinerja ini bagian bentuk tanggungjawab kami kepada Negara dan masyarakat, serta dukungan diberikan masyarakat, seperti banyak perkara telah direstorative justice yaitu menyelesaikan konflik hukum dengan mediasi 

Hal ini dinyatakan Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Datun Cristian Sinulingga, Kasubagbin Yosua Parlaungan Lb Tobing, Kasi BB Juleser Simare-mare dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Momen di PN Medan, Ini Dilakukan Seorang Saat Terdakwa Penganiayaan Putranya Minta Maaf

Kajari Asahan memaparkan capaian kinerja Kejari Asahan, selama Januari - Juni 2023 dalam rangkaian hari Ulang Tahun ke-63 Adhyaksa dan menyebutkan capaian kinerja masing-masing seksi, bagian dan bentuk pertanggungjawaban Kejari Asahan terhadap negara pada semester I.

Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, seksi yang berhasil capaian kinerja yakni seksi Subagbin telah berhasil merealisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari seluruh seksi Kejari Asahan mencapai Rp 262 juta lebih dan telah melaksanakan lelang barang milik Negara berupa inventaris senilai Rp2,4 juta.

Pada seksi intelijen capaian kinerjanya, telah melaksanakan kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, terhadap empat kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp2,8 miliar, mendirikan posko Pemilu, melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan empat kegiatan, diantaranya melaksanakan penyuluhan hukum.

Baca Juga: Warga Diresahkan, Kapolres Binjai Diminta Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Tandem Hilir

"Jaksa jaga desa dengan enam kegiatan seperti melaksanakan penyelidikan, pengamanan, penggalangan sebanyak tiga kegiatan. Melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa di stasiun radio siaran Pemkab Asahan. Melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sebanyak satu kali kegiatan," ujarnya.

Sedangkan seksi pidana umum capaian kinerjanya, Dedyng menyebutkan, untuk tahapan penuntutan ada 258 perkara, tahap eksekusi berhasil diselesaikan 253 perkara, dari tahap dua ada 258 perkara. Dan tahap upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, upaya hukum kasasi ada 18 perkara. Penghentian penuntutan atau Restorative Justice ada delapan perkara.

Dedyng Atabay menerangkan pihak seksi Pidana Umum (Pidum) telah membentuk rumah Restorative Justice (RJ) sebanyak dua rumah yang berada di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN III Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUTR, Kejari Siantar Tahan PBB Tersangka Baru

"Perlu kami disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut terdakwa Narkotika dengan tuntutan Mati sebanyak enam perkara untuk enam orang terdakwa dengan barang bukti yang bervariasi," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini