Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar jaringan sindikat Pencurian Kenderaan Bermotor, (Curanmor), antar Provinsi, dengan mengamankan dua penadah berikut sejumlah barang bukti ranmor yang sudah dirubah bentuknya.
Ke dua penadah ranmor curian yang diamankan tersebut masing-masing, DMH alias C (42) dan DD (39). Kedua penadah ranmor di duga merupakan warga Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Selasa (22/8/2023), membenarkan dijalankannya dua pelaku penadah ranmor diduga hasil kejahatan.
Baca Juga: Komite Sekolah dan Kepsek se Kota Padangsidimpuan Ikut Workshop Peningkatan Mutu Pendidikan
Disebutkannya, keduanya diamankan berkat pengembangan kasus atas ditangkapnya tersangka Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) ARH (23) oleh personil Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir, Polda Riau dan kini tersangka di tahan di Polsek Simpang Kanan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Simpang Kanan terhadap tersangka, yang merupakan pelaku atas kasus curanmor milik, Alif Irwansyah (38), warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan menjual ranmor hasil kejahatan kepada ke dua orang penadah.
Baca Juga: Ngeri! Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukum Main Game Online Lebih Bahaya dari...
Guna mengungkap jaringan curanmor tersebut, Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hili langsung berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan dan me lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ke dua penadah ranmor curian.
" Sebelumnya, korban curanmor Alif Irwansyah telah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Padangsidimpuan atas kehilangan sepeda motor milik korban pada Kamis 1 Juni 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung.
Baca Juga: Pelaku Penyerang Polisi Kembali Ditangkap Padahal Sudah Divonis 4 Bulan!
Maria menjelaskan, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah orang tuanya yang berada persis di Jalan Lintas Sibolga- Padangsidimpuan, Kecamatan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
“ Tak lama berselang, korban melihat sepeda motornya sudah raib dari tempatnya semula. Tak terima atas hal tersebut, korban lantas membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, ” jelas Kasat Reskrim
Berdasar laporan tersebut, lanjut AKP maria, Tim Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka ARH dan menjadi target dari Polisi. ARH sendiri diduga spesialis pencuri sepeda motor antar Provinsi.
Baca Juga: KAMAK Demo di Mapolda Tuntut Kapolda Sumut Periksa Kadis PMD Deliserdang