Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan pembayaran honor kepada Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang.
Sebab sudah setahun lebih, KAS tidak pernah lagi ngantor di BPD Simempar karena bekerja di Jambi. Namun setiap bulannya tetap menerima honor sebagai wakil ketua BPD sebesar Rp700 ribu berdasarkan bukti pembayaran tunjangan BPD Simempar Juni 2023, ditandatangani Sekretaris Desa Tarsim Tarigan dan Bendahara Epi Nopita Ginting.
Kades Simempar, Sim Sembiring telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (25/8/23). "Iya bang. Aku lagi di Polresta soal honor BPD itu,"ujar Tarsim kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Kades Simempar oleh penyidik diakui Kanit Tipikor Polresta Deli Serdang, AKP Johannes Munthe. "Masih dalam proses pak," tulis AKP Johannes menjawab konfirmasi wartawan via whatsApp, Senin (28/8/23).
Sebelumnya, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Deli Serdang mendesak BPD Simempar segera mengembalikan uang tunjangan Wakil Ketua BPD, KAS ke negara.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Simempar keberatan dengan pemberian honor kepada Wakil Ketua BPD yang tidak lagi aktif bekerja, sehingga warga berencana melaporkan masalah tersebut ke Pemkab Deli Serdang dan Aparat Penegak hukum (APH).
Baca Juga: 4 unit Ruko Hangus Dilahap Sijago Merah di Kabanjahe
Disebutkan warga juga, KAS masih bertalian keluarga dengan Kepala Desa Simempar. Orang tua KAS, Yusuf Sembiring merupakan abang kandung Sim Sembiring (Kades Simempar).(zul)