Proyek Dinas PUPR Lampung Utara Diduga Sarat Penyimpangan, PPWI Klarifikasi Temuannya

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 22:03 WIB

LAMPUNG UTARArealitasonline.id | Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lampung utara melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara Provinsi Lampung tertanggal 6/9/2021 Senin, yang diterima oleh staf bernama Sri.

Berdasarkan hasil temuan adanya indikasi penyimpangan yang dapat diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan periodik jalan kabupaten.

Penyampaian surat klarifikasi kepada Dinas PUPR dilakukan berdasarkan laporan dan temuan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lampung Utara dengan Nomor : 051/PI/DPC-PPWI/LU/IX/ 2021  yang ditandatangani oleh Nopriyanto, terkait pemeliharaan periodik jalan kabupaten yang diduga kuat terjadi mark up pada harga satuan dan volume material dalam Rencana anggaran Belanja (RAB) yang terkesan ada kesengajaan untuk meraup keuntungan berlebih yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Dalam presrelese yang berlangsung pada markas DPC (PPWI) di Jalan Gotong royong Kelurahan Tanjung aman Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Nopriyanto menjelaskan," Klarifikasi yang dilakukanya, berdasarkan hasil Investigasi Reporting Lembaga PPWI dalam Fungsi kontrol Sosial Publik. Sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945 dan berdasarkan :

1. Undang Undang No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. Undang undang RI, No. 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik.

3. Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X