4. Laporan Pengaduan Berdasarkan Undang Undang no 8 tahun 1985 Tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sebagaimana telah menjadi uu no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
5. UU No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Pengawasan Masyarakat.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan telah dirubah/direvisi dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," paparnya.
Lanjut Nopriyanto lagi, Penyampaian surat Klarifikasi kepada Dinas PUPR, dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan persamaan hak setiap warga Negara di hadapan hukum.
Permohonan Klarifikasi yang kita tujukan kepada Dinas PUPR, terkait adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terindikasi terjadi Pada Penyusunan dan Perencanaan Pemeliharaan Periodik jalan Kabupaten Lampung utara, yang diduga kuat ada penyimpangan dalam jumlah Volume Material dan Mark Up harga satuan dalam RAB, yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara, Selaku Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) tahun 2021 dengan melanggar Hukum," jelas Nopriyanto.
Ditambahkanya," Bahwa pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC)(Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dan lebar 2.5 meter serta mengunakan Hotmix 77.77 ton dengan harga satuan Rp: 1.608.797.87,- dengan total Nilai harga Rp :125.116.210.35,-, yang menurut Estimasi Perhitungan Tim PPWI, semestinya hanya mengunakan Hotmix 50 ton.
" Pekerjaan Hotmix, Lataston lapis aus (HRS-WC) (Tanpa Finisher) dengan ukuran panjang 465 meter dengan lebar 2.5 meter dan penggunaan Volume Material Hotmik 77,77 Ton yang tertuang dalam RAB, sangat tidak sesuai dan terdapat selisih Volume Material.
" Kami juga menduga,“ Dalam pembuatan RAB, Konsultan perencanaan yang Ada di Dinas PUPR Lampung Utara Provinsi Lampung, sangat tidak sesuai. sehingga kuat dugaan kami ada penggelembungan (Mark Up) harga satuan dalam RAB.