Pemkab Lampung Utara Usulkan Pembentukan BNNK G

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 23:37 WIB

LAMPUNG UTARArealitasonline.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs H Lekok MM menyatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran Narkoba merupakan masalah bersama, sehingga memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

Untuk itu pemerintah kabupaten telah mengusulkan pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Lampung Utara guna pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Tidak hanya BNNK Lampung Utara, saya juga mengusulkan dibentuknya Balai Rehabilitasi yang representatif dengan kebutuhan tanah sekitar 5 hektare, sehingga nantinya dapat menjadi pusat rehabilitasi bagi para pecandu, termasuk yang berasal dari luar kabupaten Lampung Utara, dengan fasilitas layanan kunjungan bagi warga dan keluarga pasien yang ingin menjenguk keluarganya yang direhabilitasi,” kata Sekda mewakili Bupati Lampung Utara saat Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik (P4GN) di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Rabu (6/10/2021).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Drs. Edy Swasono, M.M., Kepala BNNK Waykanan Dwi Nurmawaty, S.H., Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md., Jajaran Forkopimda, para Pejabat Pemkab, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat se-Kabupaten Lampung Utara.

Sekda menambahkan, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait Narkotika, meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, namun kerawanan dan kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba ini perlu perhatian yang lebih serius. 

Karena itulah, dalam rangka untuk mempermudah penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan usulan pembentukan BNNK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga diharapkan penanganan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lebih efektif. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X