Terkait Penangkapan Wilson Lalengke, PPWI Sumbar dan Lampung Ajak Jurnalis Bersatu Tegakkan UU Pers

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 00:25 WIB


LAMPUNG UTARArealitasonline.id| Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)  Sumatera Barat (Sumbar) dan PPWI Lampung ajak para jurnalis Indonesia bersatu tegakkan UU Pers No.40 tahun 1999.

"Jurnalis di seluruh nusantara sudah sepatutnya bersatu mengecam proses penangkapan yang terlalu berlebihan. Jika tidak komunitas jurnalis yang memperjuangkan nasib jurnalis yang sedang dikriminalisasikan oleh oknum- oknum tertentu, siapa lagi?" kata Rifnaldi selaku pengurus PPWI Sumbar yang angkat bicara terkait penangkapan Wilson Lalengke di Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui, Wilson Lalengke seorang jurnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi pers PPWI.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC PPWI Kota Padang Mairizal, yang mengatakan penangkapan Ketua Umum PPWI melanggar SOP.

"Mari kita tegakkan UU Pers No. 40 Tahun 1999," kata Mairizal yang telah mendapatkan sertifikat wartawan utama dari  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

Di tempat terpisah Ketua DPC PPWI Kabupaten Lampung Utara Nopriyanto dan Adam Damiri selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Waykanan mendesak Polres Lampung Timur dan Polda Lampung untuk  memproses akar dari permasalahan terkait penangkapan Wilson Lalengke.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X