Gawat! Ada Peredaraan Narkoba di Lapas Kelas II A Lampung Utara?

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 09:25 WIB
Gawat! Ada Peredaraan Narkoba di Lapas Kelas II A Lampung Utara?/ Ilustrasi - net
Gawat! Ada Peredaraan Narkoba di Lapas Kelas II A Lampung Utara?/ Ilustrasi - net

Suami saya juga siap jadi saksi, apabila keterangannya diperlukan pihak yang berwajib. Yang menjadi pertanyaan di benak saya kok bisa ya barang terlarang itu masuk ke Lapas padahal kan penjagaan sangat ketat. Kalau mau ngebesuk digeledah dan diperiksa dengan ketat oleh petugas. Apa ini ada permain oknum-oknum tertentu ya. Saya meminta ada kebijakan dari pihak Lapas Kelas II A Kotabumi dan Lapas Kelas II B Kota Agung agar mencabut sanksi Liter X yang diberikan kepada suami saya, katanya lagi.

Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait hal ini via pesan WhatsApp-nya, Kepala KPLP, Beni Umayah menjelaskan bahwa persolan ini telah selesai.

"Itu barang lama, sudah selesai, sudah ada 38 media klarifikasinya. Langsung tanyakan ke Kantor Wilayah aja, silakan koordinasi langsung dengan Kadiv Pas karena berita tersebut sudah lama dan sudah ada klarifikasinya," kata Beni, Jumat (11/11/2022).

Kepala Devisi Bidang Hukum dan HAM, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantra (PWOIN) Provisi Lampung, Ivin Aidiyan Fernandez didampingi Bidang Penyebaran Informasi Publik, Zendra Usmandri, tim PWOIN dalam waktu dekat akan berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait minyikapi persoalan itu.

"Ini aneh bin ajib bukan diberi apresiasi malah ini R diberi sanksi. Aturan apa yang mendasari yang diterapkan pihak Lapas Kotabumi dan pihak Lapas Kota Agung tersebut? Ini kasus menarik sekali untuk dicari titik terangnya, cukup menggelitik publik," ucap Ivin.

Ia mengaku akan mendalami dan mempelajari persoalan yang menimpa R. Padahal menurutnya cukup jelas dan rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Era Baru Pemasyarakatan yang sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2022. Dalam UU itu telah ditegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, dan kemandirian.

"PWOIN Lampung akan segera memberi perhatian khusus menyoroti persoalan ini. Bila perlu kami menggandeng BNN dan Polda Lampung serta Kakanwil Kemenkumham Lampung dan juga segera akan melaporkan kejadian ini ke Kemenkum HAM. Apabila nanti ada ditemukan oknum-oknum pegawai Lapas yang terlibat langsung dengan dugaan masuknya barang Haram tersebut kita meminta agar bisa diproses hukum," pungkasnnyanya. (MP/ TIM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X