3 Hari Bawa Bocah Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 19:28 WIB

LAMPUNG UTARA – realitasonline.id | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung menggelandang seorang pria inisial RD (28) warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ke Mapolres setempat lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur E (12).

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 5 Desember 2022, TKP di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan telah menangkap terduga pelaku inisial RD sehari setelah pihaknya menerima laporan dari orang bibi korban," ujarnya, Senin (26/12/2022)

"RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 Wib di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music," ujarnya.

Lanjut Eko, peristiwa itu bermula hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi MiChat karena sebelumnya tidak saling mengenal.

Pelaku mengajak korban ke Bundaran Payan Mas untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan kota.

Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X