3 Hari Bawa Bocah Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 19:28 WIB

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan.

Setibanya disana, selama korban bersama terduga pelaku RD, sejak tanggal 05 Desember 2022 hingga dinihari pelaku telah 3 kali menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 07.00 Wib, pelaku melepas dan mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberi uang sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) kepada korban.

Korban baru berani bercerita kepada saksi DT (bibi korban) setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres," ungkap Kasat Reskrim.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit telepon seluler Vivo Y91 warna biru. Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Eko. (MP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X