METRO – realitasonline.id | Pakai rompi merah, mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2024-2019 digiring ke mobil tahanan Kejari Metro, Rabu 11 Januari 2023.
Ya, AJ bersama rekannya SFK rencananya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Metro. Sebelumnya ia dipriksa sejak pukul 11.00 -15.45 WIB.
Kajari Metro, Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Intel Debi Resta Yudha mengatakan bahwa, pemeriksaan AJ bersama rekannya merupakan pemeriksaan tahap kedua. Setelah dilakukan pemeriksaan tahap kedua, barang bukti beserta tersangka akan dilakukan penahanan.
“Tersangkanya ada tiga. Kemudian kita akan melaksanakan penahanannya hari dimulai tanggal 11 sampai dengan 30 Januari kedepan,” ungkapnya.
Menurutnya, pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan melalui Kantor Pajak. Terlebih pembayaran pajak tersebut nantinya akan dapat mengurangi masa tahanan.
“Jadi ada tiga yang ditetapkan tersangka. Satu tersangka tidak hadir karena sakit dan ada keterangan dokternya,”bebernya.
Diketahui, diduga melakukan penggelapan pajak, mantan Anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019 AJ (55) ditetapkan sebagai tersangka.AJ ditetapkan bersama rekannya SFK (45), dan KA (38).