"Penangkapan AJ bersama rekannya dilakukan atas dugaan penggelapan dana pajak perusahaan sebesar Rp.130 juta,"urainya.
Kajari memastikan, sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan di Kejaksaan Negeri Metro.
"Penyerahan dilakukan oleh penyidik PPNS pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung,” sambungnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 39 Ayat (1) Huruf C, atau Huruf I, jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (WL)