Untuk menghitung nilai PDRB, BPS mengambil data dari sektor 17 lapangan usaha penunjang ekonomi yang ada di suatu daerah. Untuk menghitung pertumbuhan ekonomi menggunakan PDRB ADHK. Untuk mengukur kondisi ekonomi menggunakan PDRB ADHB.
Baca Juga: Wali Kota Susanti Dewayani Canangkan Gerakan Pangan Murah di Pematang Siantar
“PDRB itu volume produksi barang dan jasa dikalikan dengan harga. Jadi kalau ADHK pengalinya pakai harga 2010, kalau ADHB pakai harga barang jasa sekarang,” terang Izhar.
Ditekankan Izhar jika PDRB tidak bisa diinterprestasikan sebagai cerminan dari kemiskinan di suatu wilayah. Mengingat dua data ini menggunakan cara yang berbeda untuk menghitungnya.
“Kalau data kemiskinan kita ngambilnya dari Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasioanal). Kalau PDRB seluruh sektor nilai tambah,” ujar Izhar.(HY)