LAMPUNG UTARA - realitasonline.id| Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumatera Barat (Sumbar) dan PPWI Lampung ajak para jurnalis Indonesia bersatu tegakkan UU Pers No.40 tahun 1999.
"Jurnalis di seluruh nusantara sudah sepatutnya bersatu mengecam proses penangkapan yang terlalu berlebihan. Jika tidak komunitas jurnalis yang memperjuangkan nasib jurnalis yang sedang dikriminalisasikan oleh oknum- oknum tertentu, siapa lagi?" kata Rifnaldi selaku pengurus PPWI Sumbar yang angkat bicara terkait penangkapan Wilson Lalengke di Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui, Wilson Lalengke seorang jurnalis senior, Pimpinan Redaksi Media (KOPI) dan Ketua Umum dari organisasi pers PPWI.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC PPWI Kota Padang Mairizal, yang mengatakan penangkapan Ketua Umum PPWI melanggar SOP.
"Mari kita tegakkan UU Pers No. 40 Tahun 1999," kata Mairizal yang telah mendapatkan sertifikat wartawan utama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.
Di tempat terpisah Ketua DPC PPWI Kabupaten Lampung Utara Nopriyanto dan Adam Damiri selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Waykanan mendesak Polres Lampung Timur dan Polda Lampung untuk memproses akar dari permasalahan terkait penangkapan Wilson Lalengke.