Selain itu, katanya lagi, faktor in-konsistensi peraturan dan tingginya pajak dan restribusi, kualitas tenaga kerja, ketersediaan lahan dan hambatan izin pembangunan, serta kualitas infrastruktur yang tersedia juga menjadi penghambat pertumbuhan investasi di daerah.
"Kami menyakini saudara walikota telah memahami hal tersebut, untuk itu kami ingin mendapatkan penjelasan strategi apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Medan kedepan, " sebutnya.
Dilanjutkan lagi dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, diatur pemberian insentif dan akses kemudahan berusaha sebagai upaya menarik investor menanamkan modal.
Baca Juga: Pesan Bupati Toba Untuk Jemaat HKBP Maranatha Silamosik: Ceritakan Hal Baik Tentang Sesama
Maka sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah telah diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha.
Edward juga mengingatkan dalam pengajuan Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bukan hanya untuk menambah lembaran Perda di Kota Medan ke depan.
Baca Juga: Demokrat Gabung ke KIM Dukung Prabowo Subianto Capres 2024, PKS: Kalau Sudah Putus Apa Boleh Buat?
Namun harus benar-benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera.
Diketahui Ranperda Insetif dan Kemudahan Penanaman Modal ini terdiri 10 BAB dan 35 Pasal. (AY)