Massa FMPKP Demo di DPRD Sumut Desak Golkar Copot DT Terkait Kisruh Lahan Perumahan di Sigara-gara

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:30 WIB
Massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik lakukan demo di depan gedung DPRD Sumut mendesak Partai Golkar Sumatera Utara mencopot Anggota DPRD Sumut DT terkait kisruh lahan di Desa Sigara-gara (Realitasonline.id/mis)
Massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik lakukan demo di depan gedung DPRD Sumut mendesak Partai Golkar Sumatera Utara mencopot Anggota DPRD Sumut DT terkait kisruh lahan di Desa Sigara-gara (Realitasonline.id/mis)

Medan - Realitasonline.id | Massa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (FMPKP), melakukan aksi demo di DPRD Sumut, mendesak Partai Golkar Sumatera Utara mencopot oknum anggota legislatif DT, terkait kisruh lahan di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

"Kami meminta Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya DT, karena menyalahgunakan kekuasaan dan menyakiti hati rakyat," tutur Rido Berutu dalam orasinya saat aksi demo di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/10/2023).

Dalam tuntutan aspirasinya dinyatakan, DT dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPRD Sumut, bahkan tidak memiliki hati nurani karena mengintimidasi seorang nenek berusia 88 tahun, Kirem Ginting, pemilik awal tanah tersebut dengan melaporkannya ke Polda Sumut.

Baca Juga: Tak Bisa Macam-macam lagi, Jukir yang Sempat Viral Ancam Driver Ojol Pakai Martil di Medan Ditangkap Polisi

"Lahan tersebut telah dijual Kirem Ginting kepada PT.Rapy Ray Putratama (RRP) dan kini telah dibangun Perumahan Pondok Alam, merupakan rumah subsidi Program Presiden Jokowi. Orangtua jangan diintimidasi. Jangan sembunyi dibalik payung legislatif. Jangan lakukan itu seolah-olah kita yang paling kuat," ujarnya.

Menurut Rido Berutu, Dody Thaher berlindung di payung legislatif dalam meramu sebuah peristiwa yang berketetapan hukum menjadi sebuah perkara. Namun ironisnya yang dilaporkan seorang ibu telah berusia senja yakni 88 Tahun.

"Dengan sikap yang seperti ini, tentu sangat dipertanyakan hukum sosial yang ada pada oknum anggota DPRD Sumut tersebut. Secara umum dan manusiawi, harusnya sosok anggota dewan melindungi, serta memberi pembelaan terhadap seorang nenek dan masyarakat, bukan sebaliknya diduga berlindung dibawah payung legislatif untuk meraup sebuah keinginan tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan," tutur Ridho.

Baca Juga: Ibu Seperti Tersambar Petir, Bocah 8 Tahun Tewas Terlindas Truk di Taput, Begini Keterangan Polisi

Aksi tersebut diterima Kasubag Humas Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Sofyan menyatakan, saat itu tengah berlangsung rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses, sehingga anggota dewan tidak bisa menerima aspirasi massa secara langsung. "Namun aspirasi adik-adik sekalian pasti akan kita sampaikan kepada pimpinan dewan," sebutnya.

Pembeli yang Berhak

Sementara itu anggota FP Golkar DPRD Sumut DT mengklaim dirinya yang paling berhak atas lahan di Desa Sigara-gara. Menganggap Jual beli lahan seluas 15 ha di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, yang dilakukan developer, bertentangan demi hukum, karena menanggap dirinya satu-satunya pembeli yang berhak atas tanah tersebut.

Menurutnya sangat wajar dirinya menggugat ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM yang sudah terbit atas nama PT Rapi Ray Putratama (RRP).

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Polrestabes Medan Gelar Razia di Jalan ini dan Temukan 3 Orang Positif

"Lagipula, gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kita lakukan pada 7 Juni 2023 dan sudah terdaftar di PTUN Medan dengan nomor register perkara No86/G/2023/PTUN, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar, merupakan hak saya selaku warga negara," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X