Perlu juga diketahui, tambah Dhody, pada 21 Desember 2022 juga telah dilakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek perkara, yang dihadiri perwakilan PN Lubuk Pakam, termohon melalui kuasanya, Kepala Desa setempat dan juga aparat keamanan dari Polrestabes Medan.
"Jadi intinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.398 PK/PDT/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali II oleh saya ke MA, dan telah diputus oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memenangkan gugatan saya," katanya.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Kecelakaan Lalulintas
Namun terkait hal itu, kuasa hukum PT RRP M Sa'i Rangkuti menyatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan kuasa hukum Dhody Thaher ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,
karena objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan termohon eksekusi (non eksekutable).
"Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami," ungkapnya.
Karena lahan yang jadi perumahan di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama. (mis)