Medan – Realitasonline.id| Bapenda Sumut bersama Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara berkolaborasi untuk melakukan penagihan pajak kenderaan bermotor.
Langkah ini diambil Bapenda Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak kenderaan bermotor dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di Sumatera Utara untuk memenuhi kewajibannya.
Kesepakatan ini dilakukan pada rapat koordinasi kerja sama antara UPTD Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Bersama Para Tokoh, Kapolresta Deliserdang Sosialisasi Cooling System Jelang Pemilu 2024.
Kedua lembaga ini sepakat menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kenderaan bermotor.
Per 31 Oktober, disebutkan realisasi penerimaan pajak daerah Sumut dari sektor kenderaan bermotor berada di angka 71,62%.
Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan bermotor sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97%.
Baca Juga: HATI-HATI!! Perhatikan Ini 5 Kesalahan Saat Rawat Kulit Breakout
“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Pj Gubernur Sumut Hassanudin usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda Sumut di Medan, Kamis (9/11/2023).
Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak.
Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.
Baca Juga: Imbas Pematangan Lahan, Tanaman Pertanian Warga Tertimbun Tanah di Desa Sipahutar Sipoholon
“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Hassanudin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.