Harapan Ketua Pansus DPRD Medan Kepada Bobby Nasution dan Aulia Rahman setelah Ranperda RPJMD 2021-2026 Disahkan

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 15:51 WIB
 Ketua Pansus Ranperda RPJMD 2021-2026 DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya saat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna. (Realitasonline.id/Humas)
Ketua Pansus Ranperda RPJMD 2021-2026 DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya saat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna. (Realitasonline.id/Humas)

Medan - Realitasonline.id| Ketua Pansus Ranperda RPJMD 2021-2026 DPRD Medan berharap Pemerintah Kota Medan agar segera merealisasikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah disahkan menjadi Perda.

Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Habiburrahman Sinuraya mengatakan hal itu pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (14/11/2023).

Realisasi itu, kata Ketua Pansus Ranperda RPJMD Medan, perlu mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Baca Juga: Kecepatan Suzuki Satria FU: Injeksi akan Kalah Lawan Karburator, Lihat Review- nya Supaya Tidak Salah Paham

“Harapan kita, Pemkot Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif,” ucap Habiburrahman Sinuraya.

Dalam penyempurnaannya, katanya, Pansus sudah melakukan pembahasan dengan BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU.

“Kiranya Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” harapnya.

Baca Juga: MUI Klarifikasi: Tidak Pernah Rilis Daftar Boikot Produk Terafiliasi Israel di Internet.

Politisi NasDem itu mengungkapkan penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 di dasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.

“Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut," katanya.

"Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan perubahan,” katanya lagi.

Baca Juga: SKY GARDEN di Deli Serdang Ilegal, Pemprov Sumut: Kami Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha Klub Malam Itu!

Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

“RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut," ujarnya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,” pungkasnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X