Bobby Nasution di Depan Anggota DPRD Medan Sebut Pemko Wajib Lindungi Anak, Begini Undang-Undangnya

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 18:56 WIB
Bobby Nasution di Depan Anggota DPRD Medan Sebut Pemko Wajib Lindungi Anak, Begini Undang-Undangnya
Bobby Nasution di Depan Anggota DPRD Medan Sebut Pemko Wajib Lindungi Anak, Begini Undang-Undangnya

Medan - Realitasonline.id | DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus oleh Sudari selaku Ketua Panitia Khusus.

Baca Juga: Kunjungi Simalungun, Baskami Minta Perkuat Tata Kelola dan Hubungan Keuangan Daerah

Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dalam sambutannya usai penandatanganan persetujuan bersama dilakukan, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Dapat Perhatian Khusus dari Bupati Tapsel

Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali.

Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kadis Dan Kepsek SD Negeri 020266 Binjai Utara Dinilai Tak Bisa Jaga Aset Negera

“Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby Nasution.

Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.

Baca Juga: Peringati HKN ke-59, Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan ASN Pemko Medan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X