Kadis Dan Kepsek SD Negeri 020266 Binjai Utara Dinilai Tak Bisa Jaga Aset Negera

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 18:13 WIB
anak-anak pelajar saat memasuki gedung sekolah (Pixabay)
anak-anak pelajar saat memasuki gedung sekolah (Pixabay)


Binjai - Realitasonline.id | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Binjai Drs. Edi Mulia dan  Kepala SD Negeri 020266 Binjai Utara Rizaldi, dinilai tidak bisa menjaga aset Negara, pasalnya tembok sekolah tersebut ditempel dengan dinding bangunanperumahan.

Ketua LSM LPPAS RI Zulkifli mengatakan, pihaknya bersama aliansi LSM Kota Binjai dan LSM P3H Sumut minta Kadisdik Binjai mrmberi klarifikasi, terkait dinding belakang bangunan perumahan di Jalan Talam, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara.

Karena, dinding bangunan perumahan tersebut ditempelkan ke pagar tembok sekolah SD Negeri 020266. "Klarifikasi ini kami ajukan, karena tanah dan bangunan gedung maupun tembok sekolah SD Negeri 020266 merupakan Aset Negara, juga Aset Pemerintah Kota Binjai dibangun memakai uang negara," ujarnya.

Baca Juga: Peringati HKN ke-59, Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan ASN Pemko Medan

Zulkifli menyebutkan, sekolah harus berwawasan lingkungan, tapi bangunan perumahan ditempelkan ke tembok pagar sekolah, sehingga menyatu dengan pagar tembok sekolah, akibatnya tidak ada lagi drainase saluran air, akhirnya sekolah itu tidak lagi berwawasan lingkungan. 

Baca Juga: Atasi Overheat pada Radiator Mobil, Ini Cara Mudahnya

Terkait hal itu, kedua LSM sudah menyurati Dinas Pendidikan Pemko Binjai, tapi pihak dinas tersebut tidak merespon surat LSM tentang Aset Negara tersebut.

Karena itu, kedua Lembaga LSM tersebut minta Walikota Binjai H. Amir Hamzah segera mencopot Edi Mulia dari jabatan kadis pendidikan dan  Rizaldi dari jabatan Kepala SD Negeri 020266 Binjai Utara.

Baca Juga: Kepala Desa Makmur Jaya di Aceh Tenggara Diduga Markup dan Korupsi Proyek Rabat Beton

Menyangkut masalah aset tersebut, media ini mengkonfirmasi kepada Kepsek SD Negeri 020266 Binjai Utara Rizaldi melalui pesan Whatsaap, Selasa (21/11/2023) menyebutkan, pihaknya tidak merasa menandatangani IPL (Izin Persetujuan Lingkungan) tersebut. (ND) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X