Tapsel - Realitasonline.id | Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menekankan
persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah.
Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah di antarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya melalui pengadaan barang dan jasa.
Bupati Tapsel saat membuka kegiatan sosialisasi dengan tema Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha menekankan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama.
"Dalam rangka pembangunan berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan visi Tapsel lebih sehat, lebih cerdas dan lebih sejahtera, kami harap peserta kegiatan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan dalam konteks pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Dolly Pasaribu.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekda Tapsel ini mengundang Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Harianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I Shobi Kurnia sebagai narasumber.
Kegiatan ini dihadiri juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab Tapsel.
Penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5/1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah.
Baca Juga: Cara Pemilik Uniqlo Jadi Orang Terkaya di Jepang Dengan Harta Kekayaan Rp586 Triliun
KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang asesmen kebijakan persaingan yang merupakan tools untuk mengidentifikasi kebijakan yang bersinggungan dengan UU No. 5/1999.
Terkait saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait modus dan penyelesaian kasus persekongkolan tender.
Hardianto menegaskan dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.
Baca Juga: Cara Pemilik Uniqlo Jadi Orang Terkaya di Jepang Dengan Harta Kekayaan Rp586 Triliun