KPPU Larang Pelaku Usaha Bersekongkol Mengatur Pemenang Tender, Bupati Tapsel: Persaingan Sehat Gerakan Ekonomi Daerah

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 20:24 WIB
Bupati Tapsel dan KPPU dorong persaingan sehat di daerah. (Realitasonline.id/Dokumen)
Bupati Tapsel dan KPPU dorong persaingan sehat di daerah. (Realitasonline.id/Dokumen)

Tapsel - Realitasonline.id | Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menekankan
persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah.

Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah di antarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya melalui pengadaan barang dan jasa.

Bupati Tapsel saat membuka kegiatan sosialisasi dengan tema Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha menekankan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama.

Baca Juga: Bagaimana Jika Anak Makan Daging Setiap Hari? dr Zaidul Akbar: Bagus, Tapi Hindari Makan Ini Karena Bisa Tantrum

"Dalam rangka pembangunan berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan visi Tapsel lebih sehat, lebih cerdas dan lebih sejahtera, kami harap peserta kegiatan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan dalam konteks pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Dolly Pasaribu.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekda Tapsel ini mengundang Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Harianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I Shobi Kurnia sebagai narasumber.

Kegiatan ini dihadiri juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab Tapsel.

Penjelasan dari Ridho Pamungkas tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5/1999 yaitu Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah.

Baca Juga: Cara Pemilik Uniqlo Jadi Orang Terkaya di Jepang Dengan Harta Kekayaan Rp586 Triliun

KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang asesmen kebijakan persaingan yang merupakan tools untuk mengidentifikasi kebijakan yang bersinggungan dengan UU No. 5/1999.

Terkait saran dan pertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Terakhir, Hardianto menyampaikan materi terkait modus dan penyelesaian kasus persekongkolan tender.

Hardianto menegaskan dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Baca Juga: Cara Pemilik Uniqlo Jadi Orang Terkaya di Jepang Dengan Harta Kekayaan Rp586 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X