Terbukti dari 37 laporan yang diterima KPPU Kanwil I selama tahun 2023, 32 diantaranya masih terkait dengan persekongkolan tender dan mayoritas berasal dari Sumatera Utara, papar Ridho.
Selanjutnya, Shobi Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
Dicontohkannya kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.
”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil," ujar Shobi.
Baca Juga: Pesawat Bawa Jenazah Warga Abdya Meninggal Dunia di Malaysia Tiba di Kualanamu
KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki dan menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008, ujar Shobi lagi.
Sementara Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan penyelesaian kasus persekongkolan tender.
Hardianto menegaskan dalam proses tender, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.
Dalam hal ini Pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain.
“Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka Pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” tegas Hardianto.(HZ)