Gawat! Program Wajib Ma'had Serap Dana Hampir Rp1 M Jadi Usaha Terselubung Eks Rektor UINSU? Nama Baru Terseret

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:10 WIB
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU, Saidurrahaman (Realitasonline.id/ IP)
Sidang kasus korupsi eks Rektor UINSU, Saidurrahaman (Realitasonline.id/ IP)

Lantas majelis hakim pun tak habis pikir dengan gelagat Saidurrahman mengapa sebagian dana yakni sebesar Rp500 juta itu bisa dipakai untuk menutupi keperluan akhir tahun kampus UINSU.

Lantas, Saidurrahman berkilah kalau dana itu dipakai untuk keperluan mendesak yang diberikannya kepada Plt Rektor UINSU saat itu, Syafaruddin.

Syafaruddin adalah nama baru yang disebut Saidurrahman hingga persidangan yang baru dilaksanakan Kamis (15/12) semalam. Namun, hakim tentu tidak dapat memeriksa Syafaruddin karena ia telah almarhum.

Baca Juga: Perayaan Natal Marga Nainggolan Warnai Pemberian Dana Peduli Pendidikan

Adapun dana Rp500 juta itu diminta dari Sangkot untuk dipergunakan oleh Saidurrahman.

Dana Rp500 juta yang disebut untuk keperluan kampus UINSU itu kemudian dikeluarkan oleh Pusbangnis yang harus ada kuitansinya.

Kuitansi tersebut ditulis oleh terdakwa Evy dengan keterangan untuk 'pembangunan gapura'. Evy, mengaku penulisan kuitansi itu atas perintah Nurlaila.

"(Kemudian) yang (dana) Rp500 juta, kuitansi itu siapa yang menulis?" tanya majelis hakim, As'ad Rahim kepada terdakwa Sangkot. Sangkot pun menjawab kuitansi itu ditulis oleh Evy dan Evy pun mengakuinya.

Baca Juga: Sehat dan Nikmat, Unggah Hidangan Tumis Daun Kencur Bangkitkan Selera Makan

"Saya yang Mulia, atas perintah saudara Nurlaila (ditulis) di kamarnya. Saya yang tulis tangan semua isinya," aku Evy. Adapun Nurlaila juga nama baru yang disebut dalam beberapa kali persidangan.

Nurlaila saat itu menjabat sebagai wakil dekan di salah satu fakultas dan juga disebut sebagai tim percepatan pembangunan ma'had mahasiswa UINSU. Nurlaila juga telah diperiksa dua kali di PN Medan sebagai saksi pada Kamis (23/11) dan Kamis (30/11).

Hakim pertanyakan Ma'had usaha terselubung

Hakim As'ad tak habis pikir dengan dana yang telah dikeluarkan untuk pembelian mobiler sementara gedung ma'hadnya belum ada. Namun, mobiler itu aku Sangkot ada di Gedung Tuntungan.

"Gedung Tuntungan itu siapa punya? Kan belum lunas kan? Atau sudah punya UINSU? Gimana ceritanya? Coba cerita dululah, Anda kan Kepala Pusbangnis? Bagaimana kok bisa bukanya di Tuntungan?" cecar hakim As'ad kepada Sangkot.

Baca Juga: Sehat dan Nikmat, Unggah Hidangan Tumis Daun Kencur Bangkitkan Selera Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X