Realitasonline.id - Medan | PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) akan membayar gaji karyawan sebesar 25 persen untuk bulan Desember 2023, akan dibayarkan Kamis besok, 25 Januari 2024.
Demikian disampaikan Dirut PT PSU Agus Salim Harahap usai melakukan mediasi dengan perwakilan karyawan PT PSU dan Pengurus Daerah (PD) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Sumatera Utara (Sumut), di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/1/2024).
Dalam mediasi ini juga turut hadir Asisten Administrasi Umum (Asmum) Lies Handayani Siregar dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.
"Hasil pertemuan dengan Karyawan, pertama sampai dengan besok, kami wajib membayarkan 25 persen gaji karyawan untuk gaji bulan desember 2023," kata Agus.
Agus mengatakan, dirinya juga akan segera melaporkan persoalan yang tengah dialami BUMD milik Pemprov Sumut ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin.
"Kemudian hari jumat akan ada pertemuan dengan PT PSU didampingi oleh Asisten dan Biro Perekonomian untuk menghadap Pj Gubernur sekaligus meminta saran dari pak Pj Gubernur untuk mengatasi problem ini," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Tapsel Nobar Warga Angkola Barat Debat Cawapres
"Kemudian dari sini sampai kehari Kamis sebelum ada pertemuan dengan pak Pj Gubernur itu, karyawan tidak dipekerjakan, yang hanya dipekerjakan adalah Security untuk mengamankan aset perusahaan," sambungnya.
Agus menambahkan, untuk pembayaran gaji secara penuh, PT PSU akan membayarkan gaji tersebut pada minggu pertama bupan Februari 2024.
Baca Juga: Intelligent Person: Ciri-Ciri Orang Cerdas Menurut Psikologi
"Untuk 25 persen nanti kita ajukan ke pihak komisaris untuk peminjaman dana, kemudian untuk Desember itu akan kita bahas dengan pak Pj Gubernur," pungkasnya.(mis)