6. Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 2 permasalahan senilai Rp301,40 jutaw
Lebih lanjut, KH Muhammad Nuh mengemukakan rapat konsultasi DPD RI bersama dengan BPK RI Perwakilan Sumut ini bertujuan untuk memperoleh informasi sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh masing-masing entitas atau obyek pemeriksaan guna menjamin pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang merugikan dan atau dapat merugikan negara telah dilakukan koreksi sebagaimana mestinya.
BAP DPD RI pada kesempatan ini kata Muhammad Nuh, ingin lebih melakukan pendalaman sejauh mana entitas terkait telah melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI sesuai dengan rekomendasi sehingga diperoleh informasi status tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada masing-masing entitas yang meliputi:
1. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi/masih dalam proses
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti
4. Rekomendasi tidak ditindaklanjuti.
Di akhir jumpa pers, Hj Evi Apita dan Muhammad Nuh menekankan harapan BAP DPD RI melalui rapat konsultasi ini bisa mendapatkan informasi atas kendala-kendala yang mungkin dihadapi oleh entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut baik dari aspek teknis, aspek administratif, maupun aspek lainnya.
Untuk diketahui Tim kunjungan kerja senator BAP DPD RI ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut terdiri dari:
-Wakil Ketua 1 Hj Evi Apita Maya senator dari Nusa Tenggara Barat,
-Wakil Ketua 2 Muhammad Nuh senator dari Sumut,
- M Fadhil Rahmi senator dari Aceh,
- Hj Misharti senator dari Riau,
- M Syukur sentor dari Jambi,
- Arniza Nilawati senator dari Sumatera Selatan,
- Abdul Hakim senator dari Lampung,
- Ria Saptarika senator dari Kepulauan Riau,