"Salah satunya, Pemprov Sumut dengan nilai kerugian sebesar Rp15,82 miliar dan Pemko Medan dengan nilai kerugian Rp12,53 miliar," ujar Hj Evi Apita.
Sementara itu KH Muhammad Nuh menyampaikan BAP DPD RI mencatat terdapat 9 temuan pada Pemprov Sumut yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian tertinggi yang meliputi kerugian akibat:
1. Kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak tiga permasalahan senilai Rp3,20 miliar.
2. Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak 1 permasalahan senilai Rp 461,58 juta.
3. Biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 1 permasalahan senilai Rp5,56 miliar.
4. Pembayaran honorarium ganda atau melebihi standar sebanyak 1 permasalahan senilai Rp3,02 miliar.
5. Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 3 permasalahan senilai Rp3,58 miliar.
Selanjutnya, kata KH Muhammad Nuh, BAP DPD RI mencatat bahwa Pemko Medan terdapat 13 temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian tertinggi meliputi kerugian akibat:
1. Kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak 3 permasalahan senilai Rp907,08 juta.
2. Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak 3 permasalahan senilai Rp331,19 juta.
3. Biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 1 permasalahan senilai Rp1,22 miliar.
4. Pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar sebanyak 2 permasalahan senilai Rp6,84 miliar.
5. Spesifikasi barang jasa tidak sesuai dengan kontrak sebanyak 2 permasalahan senilai Rp2,94 miliar