Rapat Konsultasi Bersama BPK RI: BAP DPD RI Soroti Kinerja Pemprov Sumut dan Pemko Medan

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 17:17 WIB
Evi Apita Maya dan KH Muhammad Nuh saat memaparkan sejumlah hasil temuan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut. (Realitasinline.id/ Istimewa)
Evi Apita Maya dan KH Muhammad Nuh saat memaparkan sejumlah hasil temuan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut. (Realitasinline.id/ Istimewa)

"Salah satunya, Pemprov Sumut dengan nilai kerugian sebesar Rp15,82 miliar dan Pemko Medan dengan nilai kerugian Rp12,53 miliar," ujar Hj Evi Apita.

Sementara itu KH Muhammad Nuh menyampaikan BAP DPD RI mencatat terdapat 9 temuan pada Pemprov Sumut yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian tertinggi yang meliputi kerugian akibat:

1. Kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak tiga permasalahan senilai Rp3,20 miliar.

Tim kunjungan BAP DPD RI kunjungan kerja ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Senin 25/3/2024. (Realitasonline.id/ istimewa)
Tim kunjungan BAP DPD RI kunjungan kerja ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Senin 25/3/2024. (Realitasonline.id/ istimewa)

2. Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak 1 permasalahan senilai Rp 461,58 juta.

3. Biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 1 permasalahan senilai Rp5,56 miliar.

4. Pembayaran honorarium ganda atau melebihi standar sebanyak 1 permasalahan senilai Rp3,02 miliar.

5. Belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan sebanyak 3 permasalahan senilai Rp3,58 miliar.

Baca Juga: Kalau Sudah Marah Bahaya! InIlah 6 Alasan Mengapa Kamu Tidak Boleh Mengganggu Orang Introvert atau Pendiam

Selanjutnya, kata KH Muhammad Nuh, BAP DPD RI mencatat bahwa Pemko Medan terdapat 13 temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian tertinggi meliputi kerugian akibat:

1. Kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak 3 permasalahan senilai Rp907,08 juta.

2. Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan atau barang sebanyak 3 permasalahan senilai Rp331,19 juta.

3. Biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar sebanyak 1 permasalahan senilai Rp1,22 miliar.

4. Pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar sebanyak 2 permasalahan senilai Rp6,84 miliar.

5. Spesifikasi barang jasa tidak sesuai dengan kontrak sebanyak 2 permasalahan senilai Rp2,94 miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X