Kebijakan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan yang menerapkan sistem e-Parking untuk pembayaran parkir yang sah menimbulkan banyak polemik di tengah-tengah masyarakat.
Adanya pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis di berbagai media yang menyebut ketika ada juru parkir minta uang parkir kepada pengendara bermotor tanpa menggunakan alat (e-Parking) dianggap pungutan liar (pungli).
Dampak dari kebijakan alat e-Parking yang dianggap ekstrim ini telah menyebabkan banyak petugas parkir mengeluh termasuk pengusaha yang membutuhkan jasa parkir.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tak Bergerak Dibanderol Rp1.326.000 Per Gram di Perdagangan Minggu (28/4/2024)
Hal ini disebabkan warga yang mengetahui kebijakan Dinas Perhubungan ini mulai berani tidak membayar dan mempertanyakan alat e-Parking kepada petugas jukir.
Melihat kondisi Kota Medan yang termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia, bisnis parkir merupakan salah satu bisnis yang sangat menjanjikan dan menggiurkan.
Tidak sedikit orang melirik prospek parkir untuk dikelola. Namun masalah kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menyediakan alat e-Parking beserta SDM petugas parkirnya juga perlu dipertanyakan. (AY)