Lagi, Kebijakan E-Parking Dinas Perhubungan Didukung Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 29 April 2024 | 07:22 WIB
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor. (Realitasonline.id/Dokumen)
Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor menyatakan dirinya mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan e-Parking Dinas Perhubungan.

Namun, kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem ini, kebijakan e-Parking Dinas Perhubungan itu jangan sampai terkesan tergesa-gesa.

Menurut anggota komisi IV DPRD Medan ini, meski pernah disosialisasikan pada tahun 2022 silam, namun tampaknya program e-Parking tidak berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: DPRD Medan Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Dinas Perhubungan Terapkan e-Parking, Supaya Gak Apa Kali!

Sebab setelah melakukan uji coba ternyata sumber daya manusia (SDM/juru parkir) dan alat untuk pembayaran e-parking ternyata kurang mendukung, sebutnya.

Sehingga kenyataan di lapangan, banyak masyarakat yang lebih nyaman ketika membayar parkir tepi jalan secara manual.

Antonius juga menyebutkan pada dasarnya dia sangat mendukung kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan tersebut agar PAD parkir meningkat.

Akan tetapi, dampak sosial adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan telah membuat bingung masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta untuk Guddan Hari Ini, Senin, 29 April 2024: Agastya dan anggota keluarganya merayakan kepulangan Choti Guddan

"Pernahkan berpikir dampak sosialnya dengan dikeluarkan kebijakan tersebut kepada petugas jukir saat ini," ujarnya.

Selanjutnya, Antonius Tumanggor juga mempertanyakan kembali di saat masyarakat tidak mau membayar parkir, apakah juru parkir (jukir) dapat melaporkan masyarakat yang tidak membayar parkir tersebut ke pihak berwajib dan memviralkannya.

Sebab, jangan hanya masyarakat dihimbau mengadukan dan memviralkan petugas parkir yang mengutip parkir tanpa menggunakan mesin e-Parking.

"Janganlah kebijakan dengan alasan untuk peningkatan PAD dari sektor parkir Dinas Perhubungan terkesan membenturkan petugas parkir dengan masyarakat pengendara bermotor dengan menyebutkan ketika petugas parkir menerima uang parkir secara manual (cash/kontan) dikategorikan ilegal dan masyarakat tidak harus membayar," pungkasnya.

Baca Juga: Pria tanpa Identitas Tewas Diduga Korban Tabrak Lari di Perbaungan


Kebijakan e-Parking Dinas Perhubungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X