Realitasonline.id| MEDAAN - Caleg DPRD Medan terpilih 2024-2029 Godfried Lubis menanggapi secara serius kisruh soal Perda Nomor 1 Tahun 2024 apakah bisa direvisi.
Godfried Lubis yang pernah menjadi anggota dewan DPRD Medan dua periode ini menegaskan bahwa sebuah Perda bisa direvisi tanpa melihat baru atau lamanya Perda tersebut disahkan legislatif.
Godfried mencotohkan bahwa dia bersama rekannya sesama anggota dewan di DPRD Medan periode 2009-2014 pernah merevisi Perda PBB yang ketika itu dianggap "mencekik" masyarakat.
Setelah dewan mengkritisi, akhirnya Perda PBB itu direvisi dan kembali ke harga normal.
Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, Godfried mengatakan Perda tersebut belum ada Peraturan Walikota (Perwal) dan juga belum diexaminasi oleh Gubernur Sumut dan Mendagri.
Sehingga, sebut Godfried, Perda belum bisa diterapkan. Dia membenarkan apa kata Ketua Bamperperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution.
"Harus ada dasar hukumnya, Perda itu bisa direvisi. Keberatan masyarakat bisa jadi rujukan untuk merevisi Perda tersebut," jelas Godfried Lubis.
Caranya, 50 anggota DPRD Medan bisa mensosialisasikan Perda ini pada sosialisasi produk hukum Kota Medan setiap bulan, terang politisi PSI ini.
Setelah masyarakat tahu retribusi sampah mereka sangat mahal, tentu mereka keberatan dan minta direvisi, lanjutnya.
Dengan dasar itulah dewan bisa mengajukan revisi Perda Retribusi Daerah melalui surat atau penyampaian pada paripurna. Pasti bisa direvisi, ungkap Caleg DPRD Medan terpilih dari PSI ini, Senin 29/4/2024.
Dia mengkritisi Pemko soal kenapa harus menaikkan retribusi sampah untuk menaikkan PAD.
Yang perlu dilakukan Pemko adalah menaikkan jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) khususnya rumah tempat tinggal (RTT) atau rumah tangga yang sekarang masih sangat minim, kritiknya.
Dari jumlah penduduk Kota Medan hampir 2 juta jiwa, paling hanya 10 ribu KK yang yang jadi WRS, di luar WRS dari hotel, rumah sakit, restoran, kafe, mall, perumahan mewah dan pabrik.