Kisruh soal Perda Nomor 1 Tahun 2024 Ditanggapi Serius Caleg DPRD Medan Terpilih 2024-2029, Pernah Jadi Anggota Dewan

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 09:06 WIB
Caleg DPRD Medan terpilih 2024-2029 yang pernah menjadi anggota dewan Medan periode 2009-2014 menanggapi serius soal Perda Nomor 1 tahun 2024. (Realitasonline.id/Dokumen)
Caleg DPRD Medan terpilih 2024-2029 yang pernah menjadi anggota dewan Medan periode 2009-2014 menanggapi serius soal Perda Nomor 1 tahun 2024. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: Anggota DPRD Medan Maju Calon Walikota Tanjung Balai Ingatkan Warga Soal Money Politics dan 'Banjir Bansos' di Pilkada 2024

Apakah WRS rumah tangga setiap bayar uang sampah ada dikasih karcis sebagai bukti pembayaran? Umumnya tidak ada, katanya.

Sebagai contoh saya, setiap bulan saya bayar uang sampah kepada yang mengutip sampah, tidak ada karcis saya terima, lalu kemanakah uang sampah itu, masuk PAS kah atau tidak? tanyanya.

Seharusnya, kata Godfried, Dinas Lingkungan Hidup membenahi dulu infrastruktur maupun logistik yang berkaitan dengan sampah, seperti gerobak sampah atau armada lainnya, segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan administrasi, misalnya karcis.

Jika Dinas Lingkungan Hidup sudah bekerja sama dengan kecamatan, lurah lewat kepling (kepala lingkungan) harus menganjurkan warga jadi WRS.

Jika semua rumah tangga jadi WRS, lengkap dengan karcisnya, harga normal Rp10 ribu saja untuk rumah tangga, pasti PAD terpenuhi tanpa menaikkan retribusi, terangnya.

Namun untuk pabrik, hotel, restoran, kafe, mall dan perumahan elite boleh dinaikkan retribusinya. Kalau rumah ibadah harusnya digratiskan, katanya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X