Realitasonline.id| MEDAN – DPRD Medan dan Pemerintah Kota sepakat sahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga.
Perda yang sudah dikeluarkan pada 5 Januari 2024 lalu, belakangan ini justru jadi biang keributan di antara sesama anggota dewan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Medan.
Pasalnya, pada Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga itu terungkap rencana kenaikan tarif retribusi sampah rumah tangga yang hampir 500 persen.
Baca Juga: Harga Gula Tak Semanis Rasanya di Pasaran, KPPU Panggil PT SGN Dalami Mekanisme Alokasi Impor
Kenaikan retribusi sampah yang cukup fantastis ini jadi perbincangan hangat banyak pihak khususnya dikalangan masyarakat.
Belakangan, dikalangan legislator selaku pembuat Perda pun menimbulkan pro dan kontra. Sebab, Perda tersebut dianggap sangat memberatkan warga. Sebagai konstituen wakil rakyat, mereka pun mengadukan hal ini ke anggota DPRD Medan.
Saat hal ini ditanyakan ke Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah DPRD Medan Afif Abdillah, Senin 29/4/2024, politisi Nasdem ini pun membenarkan telah keluarnya retribusi baru termasuk retribusi sampah.
Ranperda tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024, penetapannya berdasarkan klasifikasi rumah tempat tinggal di pusat kota dan pinggiran kota.
Adapun besaran uang sampah disebutkan berdasarkan tipe rumah, retribusi terbesar Rp 148.225 per bulan. Sebelumnya, retribusi sampah di Kota Medan paling tinggi Rp 25.000. Memang ada kenaikan 592,9 persen untuk retribusi sampah.
Namun, Afif Abdillah mengatakan Pansus Retribusi Daerah akan segera melakukan revisi Perda tersebut pada minggu depan.
Afif Abdillah mengaku terkait Perda ini sudah membahasnya dengan Ketua DPRD Kota Medan.
“Kita akan dorong melalui Bapemperda agar dilakukan revisi supaya secepatnya bisa dibahas mengenai Perda Retribusi Daerah,” sebut Afif.
Menurutnya, semua kajian mengenai tarif kemarin dari dinas terkait.
Afif juga menyebutkan sebagai informasi di antara sekian banyak permintaan dari legislatif untuk dimasukkan ke dalam Perda, hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin.