Singkat cerita, dana Rp1 M itu cair dan gawatnya habis digunakan selingkuhannya dan sang ayah. Lalu tiga bulan berlangsung, ayahnya pun sakit dan stres hingga meninggal dunia.
Setelah Thomas meninggal dunia, Bank Sumut pun datang dan menagih utang tersebut ke pihak keluarga dan istri sah yang diketahui bernama Tianas boru Situmorang untuk melunasinya.
“Setelah meninggal Bapakku, Bank Sumut tagih utang ke Mamakku, Mamakku tak tahu apa-apa, yang tanda tangan padahal si Derita, pertama-tama nggak maulah mamakku tapi kalian tagih-tagih,” katanya.
“Karena dia tidak tahu sama sekali tentang masalah utang tapi pimpinan Bank Sumut saat itu membujuk Mamak kami supaya Mamak kami mau melanjutkan kredit yang tidak dia ketahui supaya pekerjaan mereka lancar. Dengan ketulusan hati dan buta hukumnya dan supaya segala urusan bisa diselesaikan dengan baik, dengan kebaikan hatinya Mamaku mau membayar utang itu,” kata wanita itu.
Utang Rp1 M tersebut pun akhirnya dilunasi Tianas dengan catatan bahwa ada surat jaminan agar agunan akan dikembalikan. Namun, sejak 2022 utang lunas, agunan tak kunjung dikembalikan dan bahkan disebutkan surat perjanjian pengembalian agunan itu tidak sah.
“Itu pun Mamaku yang buta hukum ini sedikit bijak dia minta surat jaminan kalau dia yang menyelesaikan utang itu dia berhak mengambil agunannya. Pihak Bank Sumut setuju dan mengeluarkan surat yang diminta Mamak kami," ungkapnya.
"Tapi dasar kau Bapak Emil tidak tahu terima kasih sudah lunas utang Bapak kami dibuat Mamak kami dengan enaknya kalian mengatakan surat itu tidak sah. Dan kalian menolak memberikan agunan yang menjadi hak Mamak kami dan kami 10 bersaudara kandung anak2nya ahli waris yang sah," tandasnya. (IP)