"Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga memastikan mall Center Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
"ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya jadi Rp 250 miliar, belum total keseluruhan"pungkas Bobby Nasution.
Bobby Nasution sendiri akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT. ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya,"tambah Bobby Nasution.
Sementara itu dari pantauan dilapangan sejak pagi sejumlah aparatur Pemko Medan bersama dengan personil TNI dan Polri telah berkumpul dihalaman depan Mall Center Point untuk melaksanakan apel gabungan.
Usai menjalani apel gabungan, petugas dari Satpol PP Kota Medan melakukan himbauan kedalam mall agar seluruh aktifitas didalam pusat perbelanjaan tersebut dihentikan.
Dalam penyegelan tersebut terlihat juga hadir unsur forkopimda kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemko Medan serta Camat Medan Timur.(AY)