Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Kabupaten Langkat tak Kunjung Usai, 2 Tersangka Dinilai hanya Jadi Tumbal, LBH Medan Minta Kapolda Sumut Dicopot!

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB
Para guru honorer Langkat demo di Polda Sumut tuntut kejelasan kasus kecurangan seleksi PPPK Guru (Realitasonline.id/ dok)
Para guru honorer Langkat demo di Polda Sumut tuntut kejelasan kasus kecurangan seleksi PPPK Guru (Realitasonline.id/ dok)

Padahal penentu kelulusan para guru-guru honorer Langkat menjadi PPPK adalah kewenangan Plt Bupati. Maka seyogianya secara hukum Plt. Bupati harus diperiksa. Tapi faktanya hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan (Mistar.id/5 Juni 2024).

 

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Selatan akan Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis pada Pilkada 2024

"Ketidakprofesionalan Polda Sumut juga sangat terang terlihat ketika sampai dengan saat ini pihak Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan SP2HP lanjutan kepada Korban (Guru-Guru Honorer Langkat)" kata Irvan.

Harusnya secara hukum berdasarkan pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 SPDP wajib diberikan kepada Korban dan Terlapor paling lambat 7 hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke Penyidikan. Namun, setengah tahun berjalan kasus PPPK Langkat, SPDP tersebut tidak diberikan.

Hal ini menggambarkan ada dugaan ditutup-tutupinya kasus tersebut dan parahnya diduga kasus ini hanya ingin diselesaikan sampai 2 kepala sekolah saja. Dimana dapat terlihat jika berkas perkara hendak dikirimkan ke kejaksaan.

Perlu diketahui terkait dengan kasus PPPK Langkat tersebut korban telah melakukan aksi sebanyak 3 kali (24 Januari, 14 Maret dan 5 Juni 2024) yang mana aksi ketiga para guru membawa kerenda mayat ke Polda sumut dengan maksud memberitahukan jika matinya penegakan hukum dan keadilan dipolda Sumut.

 

Baca Juga: 8 Perusahaan ini Sebabkan Polusi Udara, Massa Demo Kantor Bupati Deli Serdang, Tak Satu pun Pejabat yang Nongol

Serta para guru juga telah mengirimkan surat Pengaduan dan Mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri dll pada tanggal 29 April 2024.

Namun tetap juga Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut sebagai pimpinan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menetapkan Tersangka Intelektualnya. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus PPPK Kabupaten Madina dan Batubara yang telah ditetapkannya 6 dan 4 orang Tersangka (Kepala Dinasn Pendidikan, BKD Kabupaten Masing-masing dan lainya).

"Maka dengan tidak profesionalnya polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat tahun 2023 diduga telah melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," katanya.

"Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk Mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatanya. Seraya mengambil alih kasus PPPK Langkat ke Mabes Polri guna terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya para korban," tandas Irvan. (ADM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X