Ralitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai Jumat (26/7/2024). Apabila Centre Point tidak juga membayarkan kewajiban pajaknya, Pemko Medan akan membongkar bangunan mal.
"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," kata Bobby Nasution kepada wartawan, semalam.
Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar.
"Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," ujar Bobby Nasution.
Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.
"Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini," jelas Bobby Nasution.
Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.