Kesabaran Bobby Nasution Sudah Habis, Mal Centre Point Medan akan Dibongkar Gegara Utang Pajak Rp120 Miliar, Tenant-Tenant Harus Dikosongkan

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:57 WIB
Bobby Nasution saat memberikan keterangan terkait akan menutup Mall Centre Point kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Bobby Nasution saat memberikan keterangan terkait akan menutup Mall Centre Point kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Ralitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai Jumat (26/7/2024). Apabila Centre Point tidak juga membayarkan kewajiban pajaknya, Pemko Medan akan membongkar bangunan mal.

"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," kata Bobby Nasution kepada wartawan, semalam.

Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar.

 

Baca Juga: Gawat! Usai Dirazia Polres Taput, 1 dari Puluhan Waitres Diketahui Idap HIV dalam Keadaan Hamil, 2 Terjangkit Shifilis

 

"Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," ujar Bobby Nasution.

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

 

Baca Juga: Masih Bandel BeLum Bayar Tunggakan Pajak, Mall Centre Point Ditutup Lagi, Bobby Nasution Kasih Kesempatan Terakhir Sebelum Dibongkar

"Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini," jelas Bobby Nasution.

 

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X