PDIP Serahkan Surat Tugas Untuk Satika Simamora Maju Pilkada 2024 Taput

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:36 WIB
PDIP Tugaskan Satika Simamora Cari Calon Wakil Bupati pada Pilkada Taput 2024
PDIP Tugaskan Satika Simamora Cari Calon Wakil Bupati pada Pilkada Taput 2024

Realitasonline.id - Medan | DPP PDIP resmi menyerahkan Surat Tugas kepada Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora untuk maju pada Pilkada 2024.

Surat Tugas dari DPP PDIP diserahkan oleh Ketua Bappilu DPD PDIP Sumut, Mangapul Purba, didampingi Wakil Ketua Aswan Jaya, Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (7/8/2024) petang.

Mangapul Purba mengatakan, dengan diterimanya Surat Tugas dari DPP dan juga telah direstui DPD PDIP Sumut, maka Satika Simamora diwajibkan untuk mencari Calon Wakil Bupati pendampingnya.

Selanjutnya diserahkan kepada DPD paling lambat 2 minggu sejak surat tugas dikeluarkan, sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi dari DPP.

 

Baca Juga: Ketua HNSI Sumut Azlinda Hutagalung Hadiri Undangan Kementerian Perikanan dan Kelautan dalam Konsultasi Publik

 

"Tugas utama Satika Simamora adalah mencari Calon Wakil Bupati pendampingnya paling lama 2 minggu untuk selanjutnya menerima rekomendasi," kata Mangapul.

Berikut penugasan kepada Satika Simamora sebagimana tercantum dalam surat tugas:

1. Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting dan seluruh elemen PDI Perjuangan di Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 2 minggu setelah surat tugas dikeluarkan.

2. Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi/menambah syarat pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 di KPU Taput sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik secara Nano Targeting untuk pemenangan Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.

 

Baca Juga: Laskar Mujahid Indonesia Ingatkan PDIP, Jangan Ragu Usung Nikson Nababan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X