Realitasonline.id - Medan | Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Azlinda Nailufari Hutagalung dan jajaran menghadiri undangan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP).
PERMENKP membahas tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Tarif Atas Jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan.
Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan juga proses bisnis level 3 pengelolaan operasional pelabuhan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia melalui Kepala Biro Hukum di Radisson Hotel Medan, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-79 RI, Kapolres Aceh Selatan Bagi-Bagikan Bendera Merah Putih
Adapun Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi masyarakat nelayan secara langsung dan memperkuat keterlibatan serta partisipasi
masyarakat khususnya para nelayan yang ada di wilayah, Provinsi Sumatera Utara.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana mewakili Sekretaris Jenderal KKP dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan moderator Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara serta dua narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Direktur Perizinan dan Kenelayanan. Dan Direktur Kepelabuhanan Perikanan).
Dalam hal ini DPP HNSI Ketum Laksamana (Purn) TNI Sumardjono memerintahkan kepada DPD HNSI Sumut dan jajarannya agar menyampaikan aspirasi para nelayan. Selain itu hadir juga Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, dan Ketua DPC HNSI Kabupaten Deli Serdang Mulkan dan beberapa orang pengurus.
Ketua DPD HNSI Sumut Azlinda Nailufari Hutagalung, mengatakan maraknya kegiatan import ikan di Sumut sangat berdampak terhadap pendapatan para nelayan.
"Terkait biaya pungutan pelabuhan perikanan, tambat labuh, komisi lantai dan upah tekong dan ABK dan lain-lain. Serta mengenai Harga Acuan Ikan yang tidak sesuai di setiap kabupaten/kota di Sumut," ungkapnya.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, menyampaikan beberapa poin yaitu akibat terbitnya Penangkapan Ikan Terukur (PIT) maka negara melakukan pungutan PNBP 5 - 10 persen dari hasil tangkapan para nelayan.
Baca Juga: Diduga Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Nelayan