Realitasonline.id - Medan | DPP PDIP resmi menyerahkan Surat Tugas kepada Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora untuk maju pada Pilkada 2024.
Surat Tugas dari DPP PDIP diserahkan oleh Ketua Bappilu DPD PDIP Sumut, Mangapul Purba, didampingi Wakil Ketua Aswan Jaya, Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (7/8/2024) petang.
Mangapul Purba mengatakan, dengan diterimanya Surat Tugas dari DPP dan juga telah direstui DPD PDIP Sumut, maka Satika Simamora diwajibkan untuk mencari Calon Wakil Bupati pendampingnya.
Selanjutnya diserahkan kepada DPD paling lambat 2 minggu sejak surat tugas dikeluarkan, sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi dari DPP.
"Tugas utama Satika Simamora adalah mencari Calon Wakil Bupati pendampingnya paling lama 2 minggu untuk selanjutnya menerima rekomendasi," kata Mangapul.
Berikut penugasan kepada Satika Simamora sebagimana tercantum dalam surat tugas:
1. Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting dan seluruh elemen PDI Perjuangan di Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 2 minggu setelah surat tugas dikeluarkan.
2. Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi/menambah syarat pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 di KPU Taput sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik secara Nano Targeting untuk pemenangan Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga: Laskar Mujahid Indonesia Ingatkan PDIP, Jangan Ragu Usung Nikson Nababan!