Realitasonline.id | MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda tentang PAPBD 2024 di gedung dewan.
Menurut Bobby Nasution, salah satu tujuan Pemko Medan menerapkan parkir berlangganan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perolehan retribusi dari sektor perparkiran.
Apalagi berdasarkan data kendaraan yang dimiliki, jumlah potensi pelanggan parkir berlangganan cukup tinggi. Roda 4 diperkirakan sebanyak 312.107 unit kendaraan dan kendaraan roda 2 sebanyak 1.179.623 unit.
Baca Juga: Bobby Nasution Lantik 54 Pejabat Manajerial, Ini Daftar Namanya
Senin 19/8/2024, DPRD Medan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda PAPBD 2024.
Tanggapan Bobby Nasution saat menjawab Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar tentang parkir berlangganan .
Dasar kebijakan penerapan parkir berlangganan yang telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024, jelas Bobby Nasution, merupakan upaya untuk memberikan pelayanan perparkiran yang semakin berkualitas dengan tarif lebih terjangkau.
Selain itu, imbuhnya, pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Di sisi lain, program ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mencegah kemungkinan terjadinya kebocoran dan pungutan liar dalam retribusi daerah dari sektor parkir, kata Bobby Nasution.
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, wakil dan anggota DPRD Medan, Asisten dan Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta Camat.
Bobby Nasution selanjutnya menanggapi Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi guna meningkatkan kapasitas fiskal tahun 2024.
Dijelaskan Bobby Nasution, permasalahannya masih relatif rendahnya kesadaran perpajakan.
Guna mengatasinya, jelasnya, perlunya meningkatkan efektivitas pengendalian dan pengawasan. Kemudian, bilangnya, penerapan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, cepat dan pasti.
Sedangkan langkah-langkah strategis tindak lanjut yang dilakukan adalah melalui pengembangan program yang lebih kreatif dalam pemungutan pajak/retribusi daerah, jelasnya.