Realitasonline id | JAKARTA - Kementerian Agama menggulirkan program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah.
Program Renovasi Bangunan Madrasah tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Kamis 29/8/2024.
Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN) Bappenas.
Baca Juga: Cukup Diusung 8 Partai, PMA Bisa Daftar Cabup Di-Pilkada Palas Meski Tanpa PDIP Sebagai Pengusung
Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.
Dilansir Realitasonline.id dari Kemenag.go.id, Kamis (29/8/2024), Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih.
Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI.
Namun demikian, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.
Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran, sebut Sidik di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama.
“Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ungkapnya.
Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.
“Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.
Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).