Realitasonline.id - Medan | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi membuka gelar Media Gathering " Kolaborasi Humas dan Media Dalam Pelayanan KUA yang Optimal dan Profesional". Acara tersebut diikuti sejumlah media cetak, elektronik dan siber online, berlangsung di Hotel Grand Jamee Jalan Ring Road Medan, Rabu (28/8/2024).
"Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan menekankan pentingnya peran media dalam mendukung kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di Tingkat Kecamatan dalam melayani masyarakat dalam konteks menyampaikan informasi pelayanan ke agamaan terutama salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yakni revitalisasi KUA melalui informasi terkini baik secara nasional maupun wilayah," kata Kakanwil Ahmad Qosbi.
____
Ahmad Qosbi bilang, pelayanan di KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama tidak saja tugas pokoknya menikahkan, tetapi lebih dari itu sebagai Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sebagai penyelenggara keluarga sakinah, sebagai pendata umat beragama, rumah ibadah dan membangun komunikasi dengan umat.
"Kita berharap sesuai dengan program unggulan Kemenag yang salah satunya adalah revitalisasi KUA, sebagai pendukung kita lengkapi sarana dan prasarana, dengan begitu mereka harus memahami dan melaksanakan serta menyiapkan informasi keagamaan yang ada di kecamatan tersebut," ungkapnya.
Ketika disinggung jika ditemukan adanya oknum Ka KUA yang tidak mendukung dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Kakanwil akan memberikan arahan dan pembinaan sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Polres Batu Bara Tangkap Pria Asal Simalungun saat Lintasi Jalan, Ternyata Simpan Sabu 1 Kg
Gelar acara Media Gathering ini menghadirkan narasumber Kabid Urusan Agama Islam (Urais) yang juga Plh Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut H.Musllim didampingi Ketua Tim (Katim) Penghulu Agama Islam Arifin dan Bidang Penyuluhan Agama Islam Abdul Fattah.
Dalam uraiannya mengupas tentang layanan KUA, mulai dari : pendataan kehendak nikah sesuai PMA No.22/2019, pelaksanaan pencatatan nikah, kepenghuluan dan fasilitasi bina keluarga sakinah, kemasjidan, hisab rukyat, dan bina syariah, paham keagamaan dan kepustakaan.