Baca Juga: Makan Anggaran Triliunan, Inilah 3 Seksi Jalan Tol di Sumut yang Diresmikan Presiden Jokowi
“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba di ruang kerjanya.
"Persiapkan diri dan penuhi persyaratannya, semoga akan lebih banyak lagi generasi muda provinsi sumatera utara(kab/kota) yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumatera utara,” tambah Romson.
Kata Romson, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27 ayat (2) Tempat pemungutan suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara pemilihan, dan UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Baca Juga: Bikin Ketua KONI Happy, Pebiliar Jaka dan Lando Sumbang 2 Medali Emas untuk Sumut di PON 2024
Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawas pemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan, Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri,dan Pegawas Tempat pemungutan Suara.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu, dan Pemilihan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyelenggarakan fungsinya : a. Pencegahan dugaan pelanggaraan pemilu dan pemilihan; b.Pengawasan Tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pemilihan; c. Pengawasan pergerakan hasil pemungutan Suara; d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan pemilihan ;dan e. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelenggaraan pemilu, atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan /panwas kecamatan melalui Pengawas Desa/Kelurahan/PPL. (AL)