Bapenda Kota Medan tak Sampai Seminggu Cair Rp10,7 Miliar Hasil dari Pajak Rakyat di 4 Kecamatan ini

photo author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:40 WIB
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis
Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis

Realitasonline.id - Medan | Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Medan menghimpun Rp10.717.848.170 dari Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia. Penagihan pajak tersebut dilakukan dalam lima hari dari 7 - 11 Oktober 2024.

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan penagihan ini dalam rangka Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan yang berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024 mendatang yg dilaksanakan pada 21 Kecamatan di Kota Medan.

“Pada 5 hari pertama kegiatan ini, kita masih menyasar ke wajib pajak yang berada di 4 kecamatan, yakni Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal, dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” ujar Sutan, Jumat (11/10) sore di kantornya.

 

Baca Juga: Sponsorship UKW Disoal, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Siap Klarifikasi

 

Dalam kegiatan ini, lanjutnya, Bapenda Kota Medan berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak.

“Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kita juga menjaring Wajib Pajak baru,” sebutnya.

 

Baca Juga: Inilah Jurus agar Indonesia Keluar dari Middle Income Trap Menurut Dirut BRI Sunarso, Ketahanan Pangan Jadi Kunci

 

Sutan menjelaskan, perolehan pendapatan sebesar Rp.10.717.848.170 dari Wajib Pajak di empat kecamatan ini terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.

Dia merincikan, Pajak PBB yang berhasil ditagih dalam 5 hari ini di Kecamatan Medan Petisah Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp. 894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475. Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp2.347.559.996.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X