Realitasonline.id - Medan | Sepuluh bulan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 belum selesai. Diketahui sampai saat ini Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka PPPK Langkat dengan alasan kooperatif.
Adapun 5 tersangka di antaranya Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta dua kepala sekolah a.n Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan Irvan Saputra menilai tindakan Polda sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi bertentangan dengan hukum dan HAM.
"Bertentangan dengan hukum dan HAM. Ratusan guru (103) yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut," kata Irvan, Rabu (16/10/2024).
"Bukan tanpa asalan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka," imbuhnya.
Irvan mengatakan bahwa dampak tidak diatahanya para tersangaka saat ini mengakibatkan terus terintimidasinya para guru dan bahkan parahnya satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.
Baca Juga: Tim Boss Menang, Cabup Abdya Safaruddin Cetak 3 Gol di Liga Trofeo
Oleh karena itu sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat, para guru memberikan awards kepada polda sumut sebagai polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka Korupsi.