Adapun penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus ini :
1.Penyidikan yang bermasalah;
2.Lamanya proses Penydikan (Undue Delay)
3.Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo
4.Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
5.Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
6.Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari kejaksaaan Tinggi sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, Tersangka dan barag buktinya ke kejatisu
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. (IP)